Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) - Pemerintah Desa
Blog Desa Sumberduren - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4 tentang UU Desa).
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 55) adalah:
- Membahas dan menyepakati Rencana Peraturan Desa bersama kepala desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yaitu :
- Menggali aspirasi masyarakat.
- Menampung aspirasi masyarakat.
- Mengelola aspirasi masyarakat.
- Menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah BPD.
- Menyelenggarakan musyawarah Desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Itulah Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan beberapa sumber yang di dapat. Untuk lebih jelasnya bisa mencari refrensi lain dan jangan lupa membaca artikel lain dalam blog Desa Sumberduren, Kec. Krucil ini. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
Sumber:

Leave a Comment