Kepala Desa Menurut UU RI No 6 Tahun 2014


Blog Desa Sumberduren  -  Pada kesempatan kali ini blog Desa Sumberduren, kec. Krucil akan memaparkan tentang pengertian dan kewajiban dari pemerintah desa. Salah satunya pemengang kekuasaan tertinggi tingkat, yaitu Kepala Desa. Sehinga masyarakat tahu tuh apa sih kewajiban kepala desa dan dapat mengevaluasi kinerja pemerintah desa, terutama pemegang kekuasaan tertinggi di desa yang di pegang oleh Kepala Desa.

Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).

Kewajiban kepala desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 adalah:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Desa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  • Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme;
  • Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
  • Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  • Mengelola keuangan dan aset desa;
  • Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  • Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  • Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  • Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  • Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  • Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Seperti Itulah pengertian dari kepala desa dan kewajibannya Menurut  UU RI No 6 Tahun 2014. Jadi Sebagai negara demokrasi kita wajib mengetahui kewajiban aparatur pemerintahan yang bertugas. Untuk Mengetahui artikel lainnya, silahkan telusuri blog Desa Sumberduren ini ya... Semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.